P2K3

P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan
mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.



Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Disebutkan pada pasal 2 (dua) 
bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.

Pada pasal 3 (tiga)
disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.


TUGAS P2K3

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987).

Tugas p2k3 dan anggota
*Mempunyai tujuan yang sama : “menjadikan tempat kerja yang aman dan sehat untuk semua orang”

*Melakukan Pertemuan secara regular
*Melakukan komunikasi : antara pengusaha/pengurus dan tenaga kerja Sebagai Team Penyelesaian Masalah K3

 Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

1.   Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja

2.     Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai

a.   Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menangulanginya.
b.     Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c.      Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
d.     Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Tujuan Pembentukan P2k3 adalah

*Mendorong Kerjasama Manajemen dan Pekerja
*mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya
*Menyediakan suatu Forum Dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang Kepedulian mereka terhadap K3
*Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan
*program pengendalian bahaya di tempat kerja
*Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3
*Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.

Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
1.    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
3.    Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
4.    Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kelembagaan dan keahlian k3

Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

TEORI SEGITIGA API