P2K3
P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagaimana pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tugas, fungsi dan
mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor
PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Disebutkan
pada pasal 2 (dua)
bahwa tempat kerja dimana
pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat
kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga
kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar
akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
Pada pasal
3 (tiga)
disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari
pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan
anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang
bersangkutan.
TUGAS P2K3
Tugas P2K3 (Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan
pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3
(berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987).
Tugas p2k3 dan anggota
*Mempunyai tujuan yang sama : “menjadikan tempat kerja yang aman dan sehat untuk semua orang”
*Melakukan Pertemuan secara regular
*Melakukan komunikasi : antara pengusaha/pengurus dan tenaga kerja Sebagai Team Penyelesaian Masalah K3
1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja
2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada
setiap tenaga kerja mengenai
a. Berbagai faktor bahaya di
tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menangulanginya.
b. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
c. Alat
Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja
yang bersangkutan.
d. Cara dan sikap yang benar dan aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
Tujuan
Pembentukan P2k3 adalah
*Mendorong
Kerjasama Manajemen dan Pekerja
*mengenali
masalah K3 dan mencari penyelesaiannya
*Menyediakan
suatu Forum Dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja
tentang Kepedulian mereka terhadap K3
*Memainkan
peranan yang penting dalam pengembangan
*program
pengendalian bahaya di tempat kerja
*Mengkomunikasikan
dan menyebarluaskan informasi K3
*Menyampaikan
rekomendasi K3 kepada Manajemen.
Jumlah dan
susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
1.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100
(seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12
(dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan
Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50
(lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota
sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga
kerja.
3.
Perusahaan yang memiliki tenaga kerja
kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar,
maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
4.
Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga
kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah
anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing
anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib
menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan
Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan
singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan
mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan
disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat
melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan
melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat
secara rutin.
Komentar
Posting Komentar