kelembagaan dan keahlian k3


PENGERTIAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN


Kelembagaan

Sekumpulan jaringan dan relasi sosial yangmelibatkan orang, memiliki tujuan tertentu, norma danstruktur


Aspek kelembagaan ada 2 

Aspek kultural : menyangkut jiwa, nilai, aturan,gagasan, kebutuhan, orientasi
Aspek struktural : Struktur, peran, tujuan, hubunganantar peran, otorita

Keahlian (Capability)
adalah kemampuan seseorangdidasarkan atas pendidikan dan pelatihan yang dimiliki

Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3

      Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3.
          1.         Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2)
          2.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
          3.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
          4.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
          5.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
          6.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.



LEMBAGA K3 ANTARA LAIN :

• DEWAN K3 NASIOMAL (DK3N)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (A2K3)
• ASOSIASI AHLI K3 KONSTRUKSI (A2K4)
• IKATAN AHLI KESELAMATAN KERJA INDONESIA (IAKI)
ASOSIASI PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
• ASOSIASI PERUSAAAN INSPEKSI TEKNIK INDONESIA (APITINDO)
LEMABAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA INDONESIA (LK3I)
• HIMPUNAN HYGIENE PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA (HIPERKASI)
• IKATAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA (IDKI)
• PERSATUAN DOKTER OKUPASI INDONESIA (PERDOKI)
• KONSIL NASIONAL K3 INDONESIA (KNKI)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

TEORI SEGITIGA API