kelembagaan dan keahlian k3
PENGERTIAN KELEMBAGAAN DAN KEAHLIAN
Kelembagaan
Sekumpulan jaringan dan relasi sosial yangmelibatkan orang, memiliki tujuan tertentu, norma danstruktur
Aspek kelembagaan ada 2
Aspek kultural : menyangkut jiwa, nilai, aturan,gagasan, kebutuhan, orientasi
Aspek struktural : Struktur, peran, tujuan, hubunganantar peran, otorita
Keahlian (Capability)
adalah kemampuan seseorangdidasarkan atas pendidikan dan pelatihan yang dimiliki
Dasar Hukum Kelembagaan dan Keahlian K3
Dasar Hukum Kelembagaan dan
Keahlian K3.
1. Undang – Undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1) & (2)
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep. 125/Men/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembinaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3).
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (PJK3).
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/Men/1992 tentang
Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor : Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
LEMBAGA
K3 ANTARA LAIN :
• DEWAN K3 NASIOMAL (DK3N)
• PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
• ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (A2K3)
• ASOSIASI AHLI K3 KONSTRUKSI (A2K4)
• IKATAN AHLI KESELAMATAN KERJA INDONESIA (IAKI)
• ASOSIASI PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
• ASOSIASI PERUSAAAN
INSPEKSI TEKNIK INDONESIA (APITINDO)
• LEMABAGA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA INDONESIA (LK3I)
• HIMPUNAN HYGIENE
PERUSAHAAN DAN KESEHATAN KERJA (HIPERKASI)
• IKATAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA (IDKI)
• PERSATUAN DOKTER OKUPASI INDONESIA (PERDOKI)
• KONSIL NASIONAL K3 INDONESIA (KNKI)
Komentar
Posting Komentar